Persyaratan Umum yang harus di penuhi untuk mendaftarkan nama Domain dengan domain ID adalah :
1. Domain .AC.ID Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
- Perikas Domain sekarang Juga !
2. Domain .CO.ID Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
- Perikas Domain sekarang Juga !
3. Domain .NET.ID Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
- ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- Perikas Domain sekarang Juga !
4. Domain .WEB.ID Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- Perikas Domain sekarang Juga !
5. Domain .SCH.ID Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- Surat Permohonan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa
- Perikas Domain sekarang Juga !
6. Domain .OR.ID Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
- Perikas Domain sekarang Juga !
7. Domain .MIL.ID Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- Surat kuasa
- Perikas Domain sekarang Juga !
8. Domain .GO.ID Syarat :
- KTP Penanggung Jawab
- Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Surat kuasa
- Perikas Domain sekarang Juga !
Catatan:
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
Sumber dari : www.pandi.or.id
This entry has no comments
You have a wonderful opportunity to be the first to comment!